Pertahanan

Menhan Prabowo Saksikan Penganugerahan Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden Joko Widodo untuk KRI Nanggala-402

Menhan Prabowo Saksikan Penganugerahan Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden Joko Widodo untuk KRI Nanggala-402

Sabtu, 28 September 2024

Jakarta – Setelah upacara Penganugerahan Brevet Kehormatan Hiu Kencana, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyaksikan penganugerahan Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden Joko Widodo untuk KRI Nanggala-402.

Penyematan tanda kehormatan ke tunggul KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan Bali tersebut, dilakukan di atas KRI RJW – 992, Sabtu (28/9).

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, bahwa tanda kehormatan diberikan kepada satuan kapal selam khususnya KRI Nanggala-402 yang telah gugur, sebagai bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian KRI Nanggala-402 dalam menjaga keamanan laut Indonesia.

Sementara setelah penyematan tanda kehormatan, Presiden Jokowi melakukan silaturahmi dengan keluarga awak KRI Nanggala-402 yang berada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melalui konferensi video, yang menanyakan seputar bantuan yang diberikan pemerintah di antaranya terkait perumahan dan fasilitas pendidikan.

“Bu Irma, selamat pagi dan kepada seluruh keluarga. Tadi saya melihat perumahannya sangat bagus tapi saya ingin bertanya langsung bagaimana kondisi perumahan yang telah ditempati saat ini ?” tanya Presiden.

“Dalam keadaan bagus dan fasilitas alhamdulillah dekat dengan Balai Kesehatan (BK), Balai Pengobatan (BP) dan maupun sekolah,” kata Ny. Irma Dewi yang merupakan istri dari Kapten Laut Pelaut Anumerta Adi Sonata (Perwira Divisi Navigasi KRI Nanggala- 402)

“Kondisi rumah bagus itu seperti apa?” tambah Presiden.

“Perumahan terawat dan fasilitas air terpenuhi serta lainnya,” jawab Ny. Irma.

“Apakah saat ini dapat menempuh pendidikan semuanya dengan baik?” lanjut Presiden.
“Alhamdulillah melaksanakan pendidikan dengan baik,” jawab Ny. Irma.

“Balai pengobatannya berapa jauh?” kata Presiden. “Hanya 1,5 atau 2 km izin,” lanjut Ny. Irma. (Biro Humas Setjen Kemhan)

sumber : www.kemhan.go.id

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button