Kalimantan Selatan

Gubernur Apresiasi Penerapan Aplikasi SRIKANDI bagi SKPD Pemprov Kalsel dan LKD

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang diwakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel memberikan apresiasi penerapan Aplikasi SRIKANDI kepada sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Penghargaan tersebut, diserahkan Sahbirin yang diwakili Nurliani Dardie pada kegiatan Sosialisasi Pergub Kalimantan Selatan Nomor 073 Tahun 2023 Tentang Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Serta Pergub Kalimantan Selatan Nomor 057 Tahun 2023 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun tiga besar SKPD penerima apresiasi implementasi Aplikasi SRIKANDI tersebut yakni, posisi pertama Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, diikuti Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel.

Dan untuk tiga besar LKD kabupaten/kota penerima Apresiasi Pengawasan Eksternal yakni, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru, kemudian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Nurliani, Sahbirin menyebutkan agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh SKPD dan LKD di kabupaten/kota untuk mewujudkan tata kelola arsip yang tertib dan baik.

“Hari ini kita memberikan apresiasi hasil pengawasan internal dan eksternal terhadap SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel dan LKD di 13 kabupaten/kota. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dispersip Provinsi Kalsel sudah melakukan evaluasi dan monitoring terkait tata kelola kearsipan ini, dan Alhamdulillah berjalan dengan baik meskipun masih ada sedikit kendala,” katanya, Banjarbaru, Selasa (28/11/2023).

Dia menambahkan pengawasan internal yang dilakukan oleh LKD Provinsi terhadap SKPD dan pengawasan kearsipan eksternal oleh LKD Provinsi terhadap LKD kabupaten/kota sangatlah penting.

Karena LKD sendiri memiliki peran untuk mengontrol pencipta arsip baik di unit pengolahan atau unit kearsipan untuk tetap mengacu pada nilai standar prosedur dan kriteria kearsipan.

Untuk itu, Dia mengimbau agar seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bisa menerapkan penggunaan aplikasi SRIKANDI ini, karena hal tersebut menjadi salah satu penilaian kinerja organisasi di bidang kearsipan.

“Jadi, penilaian pemberian penghargaan implementasi Aplikasi SRIKANDI tidak hanya dinilai dari jumlah surat masuk dan surat keluar saja, tetapi harus imbang juga dengan disposisi. Jika kita sudah menerapkan, sebaiknya diposisi surat juga dilakukan melalui SRIKANDI,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembinaan Wilayah Timur 1/Arsiparis Madya Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Prihatni Wuryatmini mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel yang memberikan apresiasi kepada SKPD atau LKD degan tata kelola arsip dan implementasi Aplikasi SRIKANDI yang baik.

Ini juga menunjukkan keberhasilan pembinaan implementasi Aplikasi SRIKANDI di Provinsi Kalsel yang cukup baik.

“ANRI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kalsel yang telah memberikan penghargaan kepada SKPD dan LKD di kabupaten/kota untuk mendorong terwujudnya tertib arsip melalui implementasi Aplikasi SRIKANDI,” jelasnya.

Lebih jauh dia Mengungkapkan bahwa, Provinsi Kalsel menempati peringkat ke tiga besar nasional dalam implementasi Aplikasi SRIKANDI ini.

“Sedangkan untuk pembinaan implementasi Aplikasi SRIKANDI, Kalimantan Selatan juga cukup berhasil, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan dari ANRI, seperti Kabupaten Tabalong, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar,” bebernya. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button