Kalimantan Selatan

Pelantikan Anggota KI Provinsi Kalsel 2023-2027 dan PAW KPID Kalsel 2021-2024

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Suparmi resmi melantik Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalsel Periode 2023-2027 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2021-2024.

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Suparmi, Sahbirin mengingatkan kepada Anggota KI yang baru untuk memastikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi di Banua.

Untuk itu, KI harus memberikan edukasi dan pemahaman terkait keterbukaan informasi ini agar masyarakat dapat mendapatkan manfaat penuh dari keterbukaan informasi tersebut.

“Prinsip-prinsip keterbukaan informasi ini sangat penting terutama ditengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, akses terhadap informasi tidak hanya sebagai hak, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang cukup dalam menggunakan informasi tersebut dengan baik,” kata Sahbirin, Banjarbaru, Rabu (11/10/2023).

Sementara itu kepada PAW Anggota KPID Kalsel, Sahbirin berharap dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, KPID harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan media massa dalam menjaga stabilitas daerah Kalsel.

“Saat ini kita dihadapkan pada tantangan besar yaitu pemilihan umum serentak yang akan datang. Berkaitan dengan hal ini media massa memiliki peran penting menyampaikan informasi yang jujur dan objektif, dan menghindari hoaks. Untuk itu KPID harus menguatkan sinerginya agar dapat menciptakan lingkungan penyiaran daerah yang sehat dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas di Kalsel,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Diskominfo Kalsel, M Muslim berharap dengan dilantiknya Anggota KI yang baru ini dapat meningkatkan keterbatasan informasi publik di Kalsel.

“Selain itu KI juga bisa mengawal dan memediasi jika terjadi sengketa informasi antara produsen informasi dengan pihak yang meminta informasi,” tuturnya.

Teruntuk PAW Anggota KPID Provinsi Kalsel, Muslim meminta agar mampu mendorong informasi-informasi dapat diakses dengan sebaik mungkin oleh masyarakat.

“KPID harus memastikan informasi-informasi yang disampaikan oleh media penyiaran di Banua itu benar, sehingga tidak membingungkan masyarakat yang menerima informasi tersebut. Kita juga harapkan semua media bisa mendukung,” tukasnya.

Adapun Anggota KI yang dilantik pada hari ini yaitu Nawang Wijayati sebagai ketua, Decky C. Kananto Lihu sebagai wakil ketua, AH Rijani sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan, Riduannor Sebagai Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Yati Nurhayati Sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Dan untuk PAW KPID yang dikukuhkan diantaranya Marliyana, Muhammad Syaukani, dan Daddy Fahmanadie. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button