Apes, Pelangsir Pertalite diamankan Polisi
TANAH BUMBU – Satreskrim Polres Tanah Bumbu gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsisi bertempat di depan Kantor Reskrim Polres Tanah Bumbu Rabu Pagi (21/06/2023)
Tersangka adalah R (37) yang diamankan di Raya Serongga Kilometer 4,5 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat pada Rabu (7/6/23)
Pelaku Pelansiran melakukan aktivitasnya dengan modus operandi membeli Pertalite dari SPBU menggunakan jeriken berkapasitas 25 liter dengan Harga Eceran yang ditetapkan Pertamina.
Pelaku mengaku setiap membeli sebanyak 5 jerigen, yang kemudian dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan antara Rp 600 hingga Rp 1.000 per liter.
Kompol Sofyan mengatakan modus perbuatan pelaku R dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat pada Selasa-Rabu 6-7 Juni 2023.
Adapun Bahan Bakar Minyak jenis pertalite sebanyak kurang lebih 1.125 liter tersebut, dimuat didalam jerigen plastik kapasitas 25 liter.
BBM tersebut akan jual kembali kepada orang yang telah memesan kepada pelaku dan sebagian juga dibawa ke kios milik pelaku R untuk dijual secara ecer dengan harga paling rendah Rp. 270 ribu per jerigen atau 10.800 per liternya dan paling tinggi Rp 275 ribu per jerigen atau Rp 11.000 perliternya.
“Untuk di kios sendiri, pelaku R menjualnya dengan harga Rp 12 ribu dan mendapatkan keuntungan mulai Rp 200-Rp 400 perliternya,” ujar Kompol Sofyan.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Endris Ary Dinindra, menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Pick UP merk SUZUKI Cary dengan nomor polisi DA 8566 ZM warna putih.
Kemudian BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 1.125 liter, 45 buah jerigen plastik kapasitas 25 liter, serta satu lembar STNK mobil Pick UP merk SUZUKI Carry dengan nomor polisi DA 8566 ZM warna putih.
“Tersangka akan disangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, kata Kasat Reskrim. (Rel)